SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Praktisi hukum sekaligus advokat, Ridwan Rangkuti, SH, MH, mengapresiasi kinerja Kejari Kota Padangsidimpuan karena telah menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
“Saya juga mendukung sepenuhnya kinerja tim penyidik Kejari Kota Padangsidimpuan yang dikomandoi Bapak Kajari Jasmin Manullang, SH, MH, dan Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH,” ujar Ridwan saat dihubungi awak media via WhatsApp, Rabu (29/6/2022) sore.
Ridwan juga meyakini, tim penyidik tidak akan berhenti di dua tersangka tersebut. Sebab menurutnya, yang namanya tindak pidana korupsi pasti masih ada pihak lain yang turut serta atau membantu, sehingga tindak pidana korupsi tersebut bisa terjadi.
Menurut Ridwan lagi, penetapan tersangka tersebut terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, SS, dan Bendahara Pengeluaran, PH, itu sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Bahkan, sambung Ridwan, sempat muncul pesimisme dari sejumlah kalangan masyarakat terkait penanganan perkara dugaan korupsi itu.
“Berkat sikap tegas dan terukur Kejari Kota Padangsidimpuan, terhapus sudah rasa pesimisme di kalangan masyarakat terkait kasus tersebut,” katanya.
Terakhir, sebagai advokat dan juga warga “Kota Salak”, Ridwan juga berharap supaya Kejari Kota Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkungan instansi Pemko Padangsidimpuan yang selama ini kerap disuarakan, baik dari LSM maupun mahasiswa.
“Sehingga Pemko Padangsidimpuan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dimasa yang akan datang,” pungkasnya mengakhiri.