SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Ribuan obat kuat asal Cilacap, disita dari daerah Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel disita polisi, Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Tak ayal, Agus Susanto, pedagang yang tanpa mengantongi surat ijin edar ini turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (24/5/2023).
“Selain penjual jamu tradisional, turut diamankan 4670 jamu tidak memiliki izin edar, 70.830 pcs obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo, saat press release.
Dijelaskan Bagus Suryo, tersangka telah menjalankan usaha ilegal ini sudah 10 tahun.
“Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan menurut pengakuannya obat kuat tersebut dipasok dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” bebernya.
Dikatakan Bagus Suryo, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi, ditambah lagi dengan dosis berlebihan.
“Kita akan kembangkan terus kasusnya. Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian, untuk memastikan kalau barang – barang yang beredar di masyarakat layak dipakai ataupun aman saat dikonsumsi tubuh manusia,” ujarnya.
Tersangka sendiri akan dijerat pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.