Raungan Knalpot Motor Bawa Petaka, Seorang Petani Dianiaya Pakai Linggis di Padangsidimpuan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Raungan knalpot sepeda motor milik salah seorang petani bernama, Gunawan (30), di dekat salah satu Kafe di Simarsayang Kota Padangsidimpuan, Rabu (4/5/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, ternyata berujung petaka.

Warga Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, harus dilarikan ke rumah sakit Inanta Kota Padangsidimpuan, setelah ditusuk linggis milik, KJ (41), yang tidak senang mendengar suara raungan knalpot sepeda motor Gunawan.

Kisah penganiayaan itu bermula, ketika Gunawan dan KJ yang merupakan warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sedang berkunjung di salah satu Kafe di Simarsayang.

Semula suasana berlangsung biasa, tanpa ada cekcok apapun. Hingga akhirnya, Gunawan menghidupkan sepeda motornya. Rupanya, suara knalpot sepeda motor milik Gunawan, mengganggu KJ.

Akibat hal itu, KJ tak senang. Sempat terjadi adu mulut antar kedua pria tersebut. Hingga akhirnya, KJ yang berprofesi sebagi tukang bangunan itu, mengambil linggis miliknya.

KJ mengayunkan linggisnya, hingga menusuk dada sebelah kiri Gunawan. Gunawan roboh dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.

Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, KJ berhasil diamankan pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Singali, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

“Tersangka (KJ) diamankan di pinggir jalan di depan persawahan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada wartawan, Minggu (29/5/2022) malam.

Saat diinterogasi petugas, KJ mengakui perbuatannya telah menganiaya Gunawan di Simarsayang Kota Padangsidimpuan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, KJ ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan.

“Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi alat bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan (penjara),” terang Kasat menutup.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat, Pemkab Purwakarta Bakal Digugat Kuasa Hukum Warga Perum Villa Grand Cikao
  • Bagikan