Ratu Dewa Tegaskan Denda dan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang resmi memulai penerapan sanksi tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Langkah itu ditandai dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah yang digelar di Pelataran Kambang Iwak (KI), Jumat (15/5/2026).

Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah kota dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.

Menurut Dewa, penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan maupun pemerintah semata. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat bawah aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” kata Dewa.

Tak hanya denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai bentuk efek jera sekaligus edukasi bagi pelanggar.

“Bentuk sanksi sosialnya bisa berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah hingga sarana pendidikan,” ungkapnyaIa menilai, penerapan sanksi sosial penting agar masyarakat memiliki rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan sekitar.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa kebersihan kota ini adalah tanggung jawab seluruh masyarakat Palembang,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Ratu Dewa juga menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT sebagai simbol dimulainya penguatan fasilitas kebersihan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :   Gerak-gerik Mencurigakan, Pria Bawa Sabu Dibekuk Timsus Polres Padangsidimpuan

Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup disebut telah mengalokasikan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe untuk didistribusikan ke sejumlah kecamatan dan kelurahan.

“Kami mulai mendistribusikan tempat sampah agar fasilitas pendukung di lapangan semakin memadai,” ujar Dewa.

Ia bahkan turun langsung mengganti sejumlah kotak sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru.

Menurutnya, keberadaan sarana yang memadai harus diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

“Kami tidak ingin hanya menambah fasilitas, tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan,” katanya.

Dewa juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung kebutuhan fasilitas kebersihan.

“Kami berharap stakeholder dan pelaku usaha ikut membantu melalui CSR supaya kebutuhan kotak sampah hingga tingkat RT/RW dapat terpenuhi,” jelasnya.

Selain langkah penindakan, Pemkot Palembang juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujar Dewa.

Ia berharap penerapan aturan tersebut dapat menjadi titik awal perubahan budaya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Palembang ini milik kita bersama. Kalau bukan kita yang menjaga kebersihannya, siapa lagi,” tutupnya.

  • Bagikan