SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Sat Resnarkoba beserta personel Polres Padangsidimpuan lainnya, gelar grebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Yos Sudarso, Gang Masjid, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (16/5/2022) sore. Penggrebekan itu digelar di salah satu warung dan rumah yang dikenal dengan istilah Lopo Rambin.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, kepada awak media, Selasa (17/5/2022) sore, menerangkan, penggrebekan itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung bergerak ke TKP.
“Setibanya di TKP, tepatnya di warung dan di salah satu rumah, petugas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 4,31 Gram di dalam sumur rumah,” jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, personel juga melakukan pemeriksaan di sekitar TKP dan berhasil mengamankan sebungkus plastik klip transparan berisi 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 21,98 Gram beserta uang tunai diduga hasil transaksi narkoba senilai Rp775 ribu yang diselipkan di dinding rumah.
Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga mengamankan 3 pria yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Adapun 3 pria yang dimaksud antara lain, RS (42), MA (35), dan SP (42), yang mana ketiganya merupakan warga Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan.
“Dari depan warung, petugas juga sukses mengamankan sekotak rokok berisi 3 buah kaca pireks beserta sedotan serta sebuah bong atau alat hisap sabu,” terang Kasi Humas seraya menyebut, kini ketiga pria tersebut berikut barang bukti ditahan di Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.