PN Palembang Eksekusi Bangunan Kopi Roda

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Bangunan tua Kopi Roda, Jalan Segaran RT 09, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Kota Palembang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Eksekusi berjalan kondusif, karena tergugat secara sukarela mengosongkan sendiri bangunan, Selasa (14/6/2022).

Eksekusi ini dilakukan atas putusan PK dengan nomor, PN Palembang nomor : 06/PDT.Eks/202/PN.PLG tertanggal 09 Mei 2020, yang memenangkan gugatan Bonny Halim melawan Husin Halim dan Hermansyah Halim.

“Kami menyerahkan semua pada hukum, tapi ingat kami masih punya Tuhan,” ujar Neti, salah satu keluarga tergugat.

Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukum, Bonny Halim, Titis Rachmawati SH MH mengatakan eksekusi kali ini adalah lanjutan dari proses eksekusi kemarin.

“Kemarin kita sudah eksekusi lahan seluas 28 hektar yang berlokasi di Sematang Borang dan kali ini kita kosongkan bangunan Kopi Roda yang berada di kawasan 14 Ilir, seluas 600 m. Setelah ini, semua saya serahkan kepada klien kami Bonny Halim, selebihnya akan dijadikan apa lahan ini itu hak beliau, saya tidak ikut campur,” ujar Titis Rachmawati, saat dikonfirmasi awak media dilokasi eksekusi.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan terima kasih pada Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Surahman SH MH dan Panitera PN Palembang, Hartoni SH MH yang sudah melaksanakan eksekusi dengan baik dan tegas.

Titis menjelaskan jika perkara gugatan ini sudah berjalan selama sepuluh tahun dan pada putusannya dilakukan perintah eksekusi, pihaknya hanya akan mengosongkan bangunan Kopi Roda tersebut.

“Berbeda dengan kemarin, kita hanya mengosongkan bangunan saja, tidak sampai dihancurkan. Untuk selebihnya saya serahkan semua pada klien kami,” jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada kuasa hukum tergugat, Sutiyono SH MH, pihaknya akan melaksanakan putusan dari Majelis Hakim.

“Kami ikuti putusannya saat ini. Tapi kami akan mengambil upaya hukum lainnya dan kami akan laporkan ke polisi atau melayangkan gugatan di pengadilan lagi. Kemarin kami sudah layangkan bantahan tapi belum ada tanggapan,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version