MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat pengamanan tata kelola kerja sama produksi sumur minyak dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau BKU.
Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengawal implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Wilayah Regional 1 Sumatera.
Penandatanganan berlangsung di Palembang, Kamis (24/9/2026), melibatkan jajaran PHR Regional 1 dan Kejaksaan Agung melalui bidang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung RI, Abdullah Noer Deny, mengatakan pihaknya akan ikut mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut melalui koordinasi dengan para pihak terkait.
“Kami, tim PPS Jamintel Kejaksaan Agung, akan terus mendukung serta aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya,” kata Abdullah.
Menurutnya, pengawalan tersebut sejalan dengan tujuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi, kesejahteraan masyarakat sekitar, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pakta integritas ditandatangani Pjs. Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, dan General Manager Zona 4 Heru Irianto.
Penandatanganan turut disaksikan Direktur PPS Jamintel Kejaksaan Agung Abdullah Noer Deny bersama jajaran, serta sejumlah pejabat PHR dan PHE.
Dohar mengatakan peningkatan produksi migas harus berjalan beriringan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
Kerja sama produksi sumur minyak BKU merupakan salah satu skema yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Skema tersebut diarahkan untuk meningkatkan produksi migas sekaligus mengurangi dampak lingkungan, potensi gangguan keamanan dan sosial, serta memberikan perlindungan terhadap investasi dalam kegiatan usaha hulu migas.
Dalam pelaksanaannya, PHR bersama BKU terkait juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, TNI hingga Polri.
Untuk kerja sama yang telah berjalan di Zona 1 dan Zona 4 pada wilayah kerja Pertamina EP (PEP), BKU memperoleh imbalan jasa atas produksi dari sumur minyak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM serta memenuhi mutu dan spesifikasi minyak bumi sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
PHR merupakan bagian dari Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi. Dalam operasionalnya, PHR menaungi sejumlah wilayah kerja, termasuk Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4.
Khusus PHR Zona 4, wilayah operasionalnya mencakup tujuh wilayah kerja PEP dan PHE, yakni PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.
Wilayah operasi tersebut tersebar di Kota Prabumulih dan Palembang serta Kabupaten Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.
PHR Zona 4 berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).














