Mantan Dirut Semen Baturaja Ungkap Mekanisme Kebijakan Direksi: Dibahas Rutin dalam Rapat

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk, Jobi Triananda Hasjim, mengungkap mekanisme pengambilan kebijakan perusahaan yang menurutnya dibahas melalui rapat direksi.

Jobi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagai salah satu dari sembilan saksi yang diperiksa dalam perkara dengan terdakwa Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH.

Di hadapan majelis hakim, Jobi mengatakan rapat direksi PT Semen Baturaja secara rutin digelar setiap pekan, tepatnya pada Selasa. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan usaha perusahaan dibahas bersama jajaran direksi.

“Saya secara rutin terima laporan dari para direktur, terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha di Semen Baturaja,” ujar Jobi dalam persidangan.

Menurut Jobi, kebijakan yang berkaitan dengan plafon maupun penyelesaian persoalan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan bisnis. Kebijakan tersebut, kata dia, dibahas dalam rapat manajemen dengan mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan.

“Jadi banyak pertimbangan bisnis. Dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kita tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan,” katanya.

Jobi juga menjelaskan persoalan masa simpan semen yang menjadi salah satu pertimbangan dalam kegiatan produksi dan penjualan. Menurut dia, semen yang tidak segera terjual akan mengalami penurunan kualitas.

“Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam enam bulan, akan ditarik lagi ke pabrik,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Jobi, kelangsungan bisnis perusahaan membutuhkan keseimbangan antara produksi dan penjualan. Kondisi tersebut semakin penting karena PT Semen Baturaja menghadapi persaingan dengan produsen semen dari luar Sumatera Selatan.

Baca Juga :   Sidang Perusakan Fasilitas Umum di PN Palembang Ditunda, Kuasa Hukum Siap Putar Bukti Video

“Apalagi, Semen Baturaja ini mengalami persaingan dari semen-semen dari luar, yang pabriknya dari Jawa dan Padang. Dan pesaing itu bisa menjual semen dengan harga murah, karena mereka over supply,” ungkapnya.

Dalam persidangan yang sama, saksi M Syaifudin juga memberikan keterangan terkait sejumlah dokumen. Mantan direksi PT Semen Baturaja tersebut menyatakan terdapat dokumen yang bukan ditandatangani olehnya.

Syaifudin juga menjelaskan mengenai kondisi harga jual semen di wilayah Sumatera Selatan.

“Bahkan, harga jual semen untuk wilayah Sumsel atau Palembang itu bisa lebih tinggi karena memang pasar kita,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Andi Ahmad Nur Darwin didampingi Ridho Junaidi, menilai keterangan mantan Dirut PT Semen Baturaja tersebut dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme kebijakan yang berlaku di internal perusahaan.

Andi menyebut kedua kliennya tidak dapat dilepaskan dari sistem pengambilan keputusan di perusahaan. Ia bahkan menyebut Jamil dan Dede berada dalam posisi sebagai pihak yang menjalankan kebijakan perusahaan.

“Karena sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya harus mengikuti aturan,” kata Andi usai persidangan.

Menurut Andi, dalam praktik kegiatan usaha, aturan internal perusahaan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bisnis. Kebijakan tersebut, kata dia, juga dibahas dalam mekanisme rapat direksi.

“Aturan-aturan itu bisa disimpangi atau bisa dilakukan penyesuaian. Karena banyak kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan, termasuk dengan kebijakan-kebijakan yang diambil kedua kliennya, Jamil dan Dede,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kebijakan yang dijalankan kedua terdakwa telah diketahui jajaran direksi, Andi membenarkannya.

“Ya, jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan Direktur Utama (Dirut). Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi,” katanya.

Baca Juga :   Apel Gelar Pasukan PAM Pilkades, Ini Pesan Kapolsek Tanjung Batu

Mengenai plafon kebijakan yang menjadi bagian dari perkara, Andi menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan Semen Baturaja ini tidak akan berjalan. Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambillah kebijakan-kebijakan tersebut,” ujar Andi.

Ia menambahkan, perusahaan memiliki target penjualan dan produksi yang harus dicapai. Karena itu, menurutnya, kebijakan operasional harus disesuaikan dengan kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan.

“Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” tambahnya.

Penulis: IND
Editor: ROP
  • Bagikan