SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan terus mempercepat upaya menghadirkan layanan keuangan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Langkah ini ditegaskan dalam berbagai inisiatif di Provinsi Sumatera Selatan yang menempatkan aksesibilitas sebagai prioritas utama dalam pengembangan sektor jasa keuangan.
Melalui implementasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA), OJK mendorong transformasi layanan agar lebih ramah dan mudah dijangkau. Upaya ini juga melibatkan kolaborasi erat dengan pelaku industri dan pemerintah daerah.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, menegaskan bahwa inklusi keuangan tidak bisa ditunda.
“Akses keuangan harus bisa dirasakan semua kalangan tanpa terkecuali. Melalui diseminasi ini, kami ingin membuka wawasan sekaligus mendorong kesiapan industri dalam memberikan layanan yang benar-benar inklusif,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret, OJK bersama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menggelar diseminasi layanan perbankan aksesibel di kantor cabang Jakabaring, Palembang. Kegiatan ini menghadirkan simulasi langsung alur layanan nasabah disabilitas, mulai dari kedatangan hingga transaksi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menilai langkah ini sebagai bagian penting dari pembangunan berkeadilan.
“Kami melihat ini sebagai komitmen nyata menuju pembangunan inklusif. Pemerintah daerah akan terus mendukung agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses keuangan yang setara,” katanya.
Dari sisi industri, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPD Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan bahwa inklusivitas menjadi bagian dari tanggung jawab perbankan.
“Kami tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga memastikan layanan dapat diakses secara adil dan bermartabat oleh semua, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
“Komitmen ini kami wujudkan melalui fasilitas fisik ramah disabilitas, peningkatan kualitas layanan, penguatan SDM, hingga pengembangan layanan digital yang inklusif,” tambahnya.
Inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta regulasi terbaru OJK yang mendorong penyediaan layanan keuangan aksesibel, mulai dari infrastruktur hingga mekanisme layanan.
OJK menegaskan bahwa sinergi antara regulator, pemerintah, dan industri akan menjadi kunci dalam memperluas inklusi keuangan.
“Kami ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dalam akses keuangan. Kolaborasi ini penting untuk mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas dan memperluas partisipasi mereka dalam pembangunan,” tutup Tito.














