Kredit Rp900 Miliar Bermasalah, Ahli UNSRI Sepakat Perkara BRI Layak Dijerat Tipikor

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp900 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), yakni Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu sebagai ahli hukum perdata.

Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pejabat Bank BRI Pusat, yaitu Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.

Dalam keterangannya, Ahli Agraria dan Pertanahan Dr. Firman Muntaqo menyoroti legalitas agunan yang digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit. Menurutnya, dari puluhan ribu hektare lahan yang diajukan, hanya sekitar 2.800 hektare yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan sisanya masih berupa Risalah Panitia B.

Firman menegaskan bahwa Risalah Panitia B bukan merupakan hak atas tanah sehingga tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

“Risalah Panitia B bukan hak atas tanah. Kalau dijadikan jaminan, dasar hukumnya apa? Yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak atas tanah, bukan rekomendasi atau dokumen prosesnya. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Firman di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Dr. Henny menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi setelah seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum terpenuhi.

Baca Juga :   Janji Untung Bisnis Solar, Pengacara Alami Kerugian Ratusan Juta

Menurutnya, untuk menentukan apakah suatu perkara masuk kategori tindak pidana korupsi atau tindak pidana perbankan, perlu dilakukan pengujian terhadap unsur-unsur delik yang melekat pada perbuatan tersebut.

“Ketika terdapat perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi,” jelas Henny.

Ia menerangkan, unsur-unsur tersebut harus dibuktikan melalui proses pemberian kredit, mulai dari adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, hingga tujuan menguntungkan pihak tertentu yang berdampak pada kerugian negara.

Menurut Henny, baik Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Perbankan sama-sama merupakan aturan khusus (lex specialis). Namun, penentuan pasal yang diterapkan harus dilihat dari konstruksi perbuatan dan unsur yang paling dominan.

Terkait unsur kesengajaan (mens rea), Henny menegaskan bahwa pemberian kredit yang dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dan prosedur yang berlaku dapat menjadi indikator adanya niat jahat.

“Jika kredit tetap diberikan meskipun persyaratan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan, maka terdapat indikasi unsur melawan hukum dan dapat menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses pemberian kredit tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat ditelusuri kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit, mulai dari analis, pejabat kredit, komite kredit, hingga pengambil keputusan akhir.

Lebih lanjut, Henny menegaskan bahwa keberadaan kerugian negara yang telah dihitung dalam perkara ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa kasus tersebut berada dalam ranah tindak pidana korupsi.

Menanggapi argumentasi penasihat hukum terdakwa mengenai adanya pemulihan kerugian negara, Henny menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Itu hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Karena itu, kami berpendapat perkara ini merupakan tindak pidana korupsi karena seluruh unsur yang dipersyaratkan telah terpenuhi,” pungkasnya.

Baca Juga :   Dana Pokir Rp45 Miliar Tanpa Peta Proyek, Kesaksian Kepala BPKAD OKU Buka Celah Tata Kelola Anggaran

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya guna mengungkap secara menyeluruh proses pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

  • Bagikan