Korupsi PDPDE, Ahmad Yaniarsyah Divonis 11 Tahun

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dr Ahmad Yaniarsyah Hasan SE MM, terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 11 Tahun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/6/2022).

Majelis hakim, Jose Rizal SH MH dalam pertimbagannya, hampir seluruhnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Dikatakan majelis hakim, terdakwa ini sah dan meyakinkan terbukti bersalah, turut serta bersama-sama dengan Alex Noerdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh.

“Menjatuhkan pidana karenanya dengan hukuman 11 tahun penjara, dipotong masa tahanan,” ungkap Jose Rizal.

Usai pembacaan vonis, terdakwa dengan santun menyatakan pikir-pikir, karena berdasarkan fakta persidangan tak ada uang negara yang di korupsi dan selalu mengikuti tata kelola perusahaan dengan baik, sesuai prinsip good governance.

“Terimakasih yang mulia majelis hakim telah menghukum saya, sebagai investor, orang yang tidak bersalah, semua kegiatan bisnis saya legal, diikat oleh kontrak dan mendapat pengesahan negara. Saya pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan ini, diskusi dengan keluarga dan penasehat hukum saya,” tukas Yaniarsyah.

Baca Juga :   Strategi Pertamina Tingkatkan Nilai Ekonomi dan Sosial Desa Melalui Sharing Core Competency
  • Bagikan