SUMSELDAILY.CO.ID, ACEH TAMIANG- Komisi IV di dampingi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang lakukan peninjauan lapangan terkait pekerjaan tahun 2021 didua lokasi, Rabu (25/5/2022).
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto mengatakan, peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) di 2 lokasi yaitu, pekerjaan pembangunan saluran induk (primer) di Dusun Bundar Kampung Kebun Tanah Terban dan pembangunan pagar serta paving block di gedung olah raga (GOR) Aceh Tamiang.
“Kita mengetahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dimana ditemukannya adanya kelebihan pembayaran didua pekerjaan tersebut,”ucapnya.
Tentunya kata Miswanto, dengan peninjauan lapangan ini, kita dapat melihat dan menemukan fakta di dua pekerjaan itu.
“Untuk pekerjaan pembangunan saluran induk (primer) di Dusun Bundar Kampung Kebun Tanah Terban, kita menemukan ada beberapa titik yang perlu diperbaiki, sedangkan untuk pembangunan pagar serta paving block di gedung olah raga (GOR) ada beberapa titik dalam pemasangan pavpling blocknya tidak rata dan ada pergeseran pengikat,”ungkap Ketua Komisi IV didampingi Siti Zaleha dan Fitriadi.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPeRa) agar menegur rekanan /pelaksanaan untuk memperbaiki pekerjaan itu.
“Masih ada masa perawatan, jadi masih bisa diperbaiki,”ujarnya.
Terkait temuan BPK Perwakilan Aceh
Kepala Bidang Cipta Karya, Wan Zulham saat mendampingi Dewan mengatakan, rekanan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan saluran induk (primer) di Dusun Bundar Kampung Kebun Tanah Terban dan pembangunan pagar serta paving block di gor.
“Bukti pengembalian kelebihan pembayaran dipekerjaan tersebut telah diserahkan di Inspektorat,”tuturnya.
Kendati demikian, sambung Kabid Cipta Karya, terkait perbaikan pekerjaan itu, pihaknya sudah menyurati perusahaan pelaksana pekerjaan.
“Kita telah beberapa kali menyurati perusahaan pelaksana untuk melakukan perbaikan pekerjaan karena masa perawatan masih ada satu bulan lagi,”terang Wan Zulham.