SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Supriyono (45), warga Lahat, Sumatera Selatan, harus kehilangan tangan kiri dan beberapa jari kaki setelah tersengat aliran listrik dari kabel utama milik PLN yang terjuntai di jalan Baturaja–Muaradua, tepatnya di Desa Karang Enda, Kecamatan Lengkiti, OKU Selatan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Agustus 2025. Saat kejadian, Supriyono yang berprofesi sebagai kernet truk barang sedang duduk di kursi sebelah kiri sopir. Tiba-tiba, kabel listrik utama milik PLN yang diduga putus menyentuh bak truk, sehingga aliran listrik menyambar tubuh korban melalui pintu mobil yang disentuhnya.
Akibat sengatan listrik tersebut, Supriyono mengalami luka bakar parah dan harus menjalani amputasi tangan kiri serta beberapa jari kaki kanan. Ia sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Baturaja sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Biaya Pengobatan Capai Rp115 Juta, Korban Kehilangan Mata Pencaharian
Menurut M. Syarif Hidayat, SH, kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Sriwijaya, kliennya kini menderita cacat permanen dan tidak lagi bisa bekerja. Padahal, Supriyono merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang harus dinafkahi.
“Klien kami kehilangan tangan dan beberapa jari kaki, sementara biaya pengobatan sudah mencapai Rp115 juta. Ini sangat memberatkan karena beliau adalah warga tidak mampu yang memiliki surat keterangan resmi dari pemerintah,” ujar Syarif saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (27/8/2025).
PLN Belum Berikan Kepastian Tanggung Jawab
Syarif mengungkapkan, meski beberapa pegawai PLN sempat menjenguk korban, hingga kini belum ada kepastian mengenai bantuan atau tanggung jawab dalam pembiayaan pengobatan.
“Bayangkan, warga miskin harus menanggung biaya Rp115 juta, sementara dia kehilangan tangan dan jari kaki. PLN jangan lepas tangan. Jangan biarkan korban menanggung penderitaan sendirian,” tegas Syarif.
Pihak YLBH Ganta Sriwijaya berencana melayangkan somasi resmi kepada PLN UP3 OKU Selatan, yang juga akan ditembuskan kepada Kementerian BUMN agar menjadi perhatian khusus dan bahan evaluasi terhadap kinerja PLN.
Desakan untuk Jaminan Masa Depan Korban
Lebih lanjut, YLBH meminta PLN, baik di level wilayah OKU Selatan maupun regional Sumbagsel, segera memberikan kepastian terkait biaya pengobatan dan jaminan masa depan bagi korban yang kini mengalami cacat permanen.
“Korban tidak hanya butuh bantuan biaya, tetapi juga jaminan agar bisa tetap hidup layak pasca-kejadian ini,” tambah Syarif.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan keselamatan jaringan listrik PLN yang rawan membahayakan warga. Masyarakat berharap pihak PLN segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.














