Kemenkumham Sumsel Usulkan 23 WBP Remisi Waisak

  • Bagikan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

“Usulan remisi 15 Hari sebanyak enam orang WBP, remisi satu bulan sebanyak 15 orang. Untuk yang mendapat remisi satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dan yang mendapapat remisi dua bulan ada satu orang. Sebagian penerima remisi kasus narkotika,” papar Kadivpas Bambang.

Tujuh lapas/rutan yang WBP nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang tiga orang, Lapas Narkotika kelas IIB Banyuasin tujuh orang, Lapas Kelas IIB Kayuagung satu orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang tiga orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja satu orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin satu orang dan Rutan Kelas I Palembang tujuh orang.

Menurut Kadivpas Bambang, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah, berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

“Sebanyak 16.025 orang napi dan tahanan yang menghuni 20 Lapas dan Rutan di Sumsel. Dari sejumlah itu ada 27 orang napi dan 7 orang tahanan yang beragama Buddha,” urai Kadivpas, Bambang.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik. Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana.

  • Bagikan
Exit mobile version