SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Pelapor dugaan pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan hari dipanggil pihak Kejaksaan setempat.
Dian Sriwidiati Karsoma, salah satu dokter di Puskesmas Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memenuhi panggilan kejaksaan setempat, pada Kamis (16/06/2022).
Selain dokter Dian, dari informasi yang diterima di lokasi, ada dua orang pegawai lainnya di Puskesmas Plered yang dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk dimintai keterangan perihal dugaan pemotongan dana Jaspel kesehatan.
Saat diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejari Purwakarta, dokter Dian membenarkan kedatangannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik soal dugaan pemotongan dana Jaspel kesehatan yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
“Iya, dipanggil resmi oleh pihak Kejaksaan soal laporan dugaan pemotongan dana Jaspel yang saya laporkan,” kata dokter Dian, Kamis (16/06/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, dokter Dian mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari pihak penyidik Kejari Purwakarta.
“Ada sekitar 25 pertanyaan, diantaranya soal tupoksi dokter dan lainnya,” ucap anak mantan Sekda Purwakarta, Padil Karsoma ini.
Terkait surat pihak Puskesmas Plered yang merekomendasikan dirinya pindah tugas, dokter Dian mengaku siap.
“Kalau dipindahkan saya siap,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta masih mendalami laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan dokter Dian Karsoma, tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Plered yang juga anak mantan Sekda Purwakarta, Padil Karsoma.
Dian melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan kepada pihak Kejari Purwakarta pada Jumat, 13 Mei 2022 yang lalu.
“Masih terus kita dalami dan masih proses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 10 Juni 2022.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut. Jika ditemukan, bukan tidak mungkin bagi kejaksaan untuk menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Demikian juga sebaliknya.