Kapendam II / Swj : Rumah Dinas Diperuntukkan Prajurit Atau PNS AD Aktif

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID | PALEMBANG – Eksekusi Pengosongan Komplek Perumahan Dinas Pomdam II / Sriwijaya berjalan kondusif dan lancar. Melalui negosiasi kekeluargaan, akhirnya 12 penghuni perumahan yang sempat melakukan penolakan, akhirnya pasrah, memilih untuk mengikuti aturan yang berlaku, Rabu (9/6/2021).

“Alhamdullilah pengosongan asrama tersebut berjalan kondusif dan lancar. Dengan pendekatan secara kekeluargaan, mereka memilih untuk mengosongkan rumahnya sendiri,” jelas Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II / SWJ, Kolonel Kol Caj Jono Marjono, saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Dikatakan Kapendam, pengosongan rumah dinas tersebut sudah melalui proses yang berlaku. Beberapa tahapan, seperti surat peringatan sudah dikirimkan ke penghuni rumah.

“Sebelumnya, kita telah mengirimkan Surat Peringatan pertama (SP 1) pada tanggal 16 Oktober 2020, SP II pada tanggal 3 November 2020, SP III pada 23 November 2020 dan surat pengosongan pada tanggal 27 Mei 2021. Kini barulah terlaksana,” paparnya.

Ditegaskan Kapendam II/Swj ini, menurut aturannya, rumah dinas tersebut golongan dua, diperuntukan untuk prajurit TNI atau PNS AD yang masih aktif.

“Namun harus memiliki persetujan dari Pangdam II / Sriwijaya berupa surat perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP). Penghuni perumahan sekarang ini kami nilai sudah diluar prosedur, tidak pada peruntukannya,” tukas Kolonel Kol Caj Jono Marjono.

Puluhan anggota keluarga almarhum Purn TNI yang menghuni rumah dinas Pomdam II / Sriwijaya Sekip Ujung, Jalan Angkatan 66, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang menolak mengosongkan rumah.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Nomor. SKEP/111 /IX /1980 yang ditandatangani Panglima TNI, Brigadir Jenderal TNI Try Sutrisno, dimana menyatakan bahwa menghapus dari daftar registrasi perumahan dinas AD.

“Dari surat keputusan itu, kami tidak akan mengosongkan rumah ini, karena ini sudah diberikan kepada kami dan bukan rumah dinas lagi,” ujar Mega Wani, anak dari almarhum, Lettu Purn Wahid Z didampingi kuasa hukumnya, M Wisnu Oemar, saat diwawancarai wartawan di lapangan.

Dirinya menjelaskan, memang ada sekitar 12 penghuni asrama dari berbagai golongan Purn TNI yang mendapatkan surat pengosongan rumah dari Panglima Kodam II/Sriwijaya.

“Kami ahli waris menolak surat tersebut. Karena kami berpegangan dengan surat keputusan Nomor. SKEP/111 /IX /1980 yang ditandatangani oleh Panglima TNI saat itu yakni Brigadir Jenderal TNI Try Sutrisno,” ujarnya.

Ditambahkan, kuasa hukum keluarga keluarga almarhum Purn TNI, Wisnu Oemar mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo, kemudian DPRD RI hingga Komnasham.

“Rumah ini kan sudah dihibahkan kepada keluarga almarhum Purn TNI dari berbagai golongan, tapi ini malah disuruh mengosongkan tanpa tahu alasannya, padahal sudah dihibahkan,” ungkapnya.

  • Bagikan
Exit mobile version