SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, menyatakan dukungan tegas terhadap kebebasan pers di tengah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dialamatkan kepada 25 media di Pengadilan Negeri Palembang.
Ketut menegaskan, para wartawan yang digugat tidak melakukan kesalahan karena menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional. Peliputan yang menjadi polemik tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan undangan resmi dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel.
“Saya luruskan, rekan-rekan media tidak bersalah. Mereka hadir dan meliput atas undangan resmi Kejati Sumsel,” ujar Ketut Sumedana, Rabu malam (7/1/2026), usai kegiatan rilis pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, saat itu Kejati Sumsel tengah melakukan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi yang bersifat terbuka untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran media merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum.
“Media menjalankan fungsi kontrol dan informasi publik. Apa yang mereka lakukan justru membantu masyarakat mengetahui kinerja Kejati Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Romadon (35) bersama rekan-rekan wartawan terhadap terlapor berinisial AR masih berproses di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penyelidikan dilakukan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Pers. Penyidik telah memeriksa korban dan melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
Sebelumnya, puluhan wartawan dari media online dan televisi mendatangi SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (19/11/2025) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pers yang mereka alami saat bertugas.
Kuasa hukum para wartawan, Mardiansyah, menegaskan laporan tersebut dibuat demi melindungi kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
“Klien kami sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, sesuai undangan resmi Kejati Sumsel. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang, saat wartawan meliput penahanan tersangka kasus korupsi.
