SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Dr HDJ dan SL dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Hal ini terbukti dalam putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi tentang banding perkara pelanggaran kode etik advokat Nomor : 01/DKP/PERADI/II/2023 jo Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Palembang, Rabu (3/5/2023).
“Alhamdullilah dalam putusan banding di Majelis Kehormatan Pusat PERADI memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding / para teradu, membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Palembang, Nomor 01/PERADI/DKD.PLG/EKS/VIII/2022 Tanggal 12 Januari 2023. Selain itu, menolak pengaduan para terbanding / para pengadu untuk seluruhnya dan menghukum para terbanding / para pengadu secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp 10 juta,” papar Dr H Darmadi Djufri SH MH CMed, didampingi Hj Sulastriana SH, kepada wartawan online media.
Dikatakan Dr H Darmadi Djufri SH MH CMed, sejujurnya keputusan DKD PERADI Palembang sempat membuat kecewa, karena sedikit banyak berpengaruh dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai Advokat.
“Dampak dari keputusan DKD PERADI Palembang, kami sempat diberhentikan sementara selama 12 bulan sebagai advokat, walauun sejatinya putusan belum kekuatan hukum tetap (Incracht), karena masih ada upaya hukum banding yang lainnya. Namun, kini kami sudah terlepas dari jerat tersebut,” terangnya.
Dengan lepasnya beban ini, Dr H Darmadi Djufri SH MH CMed tetap akan melanjutkan marwahnya sebagaimana menjadi Advokat yang harus bertanggung jawab kepada para klien.
“Kedepan saya dan Hj Sulastriana tetap akan menjalankan tugas advokat/pengacara, profesional, profesional dan bermartabat,” tukasnya.