Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, Jakarta — Pemkab Musi Banyuasin menegaskan tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan penetapan batas wilayah, sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan pemerintahan serta situasi sosial kemasyarakatan di kawasan perbatasan tetap berjalan kondusif. Pemberlakuan regulasi tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak administrasi dan keperdataan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba, Kyai H. Abdur Rohman Husen, saat mengikuti Rapat Penyusunan Rumusan Kebijakan Batas Daerah Wilayah I dengan agenda pembahasan batas daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (11/9/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. H. Iskandar Syahrianto, MH, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Muba Yunita, SH., MH, serta Camat Bayung Lencir Zukar, SKM MSi.

Dalam rapat tersebut, Wabup Rohman menegaskan bahwa kepastian batas daerah merupakan fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

“Pemkab Musi Banyuasin tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan batas wilayah. Bersamaan dengan itu, kami juga mendorong penguatan kerja sama antar kabupaten agar layanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah perbatasan semakin baik,” ujarnya.

Ia juga berharap penyusunan rumusan kebijakan batas daerah tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat sinergi antardaerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.

Menurutnya, koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan masyarakat di kawasan perbatasan tetap mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal, sekaligus menjaga situasi sosial kemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Editor: ROP
Baca Juga :   Bawaslu OKI Kawal Ketat Verifikasi Ijazah Bacakada, Pastikan Pilkada 2024 Bersih
  • Bagikan