SUMSELDAILY.CO.ID | OKI, Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia, kini salah satu anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Wendra Tontowi, mendapatkan tindakan intimadasi atau ancaman dari salah satu oknum pemilik cafe di OKU.
Hal tersebut terjadi akibat pemberitaan dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten OKU yang ia buat.
Dalam pemberitaan tersebut, Wendra memberitakan masih beroperasinya tempat hiburan malam yakni karaoke di sejumlah tempat di OKU.
Diceritakan Wendra, buntut dari pemberitaan yang dibuatnya, dirinya mendapat telepon maupun chat whatsApp yang mengajaknya bertemu dengan orang – orang diduga suruhan oknum pengusaha Karaoke tersebut.
“Saya tidak mau bertemu mereka karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan karena ini sudah menyangkut profesi saya dan kawan – kawan wartawan,” beber Wendra, Rabu (18/8/2021).
Diungkapkan Wendra, dirinya merasa tidak nyaman pasca pemberitaan tersebut. Sejumlah orang tidak dikenal menghubungi dan mencoba untuk mengajaknya bertemu.
Tidak dapat dihindari, Wendra akhirnya dijemput oleh salah satu orang yang tidak dikenalnya.
“Saya dijemput A untuk bertemu oknum pengusaha itu,” ujar Wendra.
Wendra merasa sangat terkejut karena A mengajaknya ke tempat karaoke milik pengusaha tersebut.
Sesampainya di karaoke milik oknum pengusaha tersebut, ternyata di dalam tempat tersebut telah berkumpul sejumlah preman yang sedang menunggunya.
“Saya kaget, karena saya disuruh menandatangani surat perdamaian,” ungkap Wendra.
Karena dirinya sendiri tidak ada yang menemani, dirinya merasa ketakutan dan sangat terpaksa menandatangani surat perdamaian tersebut.
“Saya takut, kalau saya tidak menandatangani nanti saya mendapatkan masalah karena saya sendirian saat itu,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Wendra, dirinya meminta perlindungan dari organisasi profesi wartawan. “Untuk persoalan ini, saya serahkan sepenuhnya kepada rekan – rekan seprofesi,” harap Wendra.
Terpisah, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU, Herbert P Nainggolan menegaskan bahwa tidak dibenarkan wartawan yang melakukan peliputan mendapatkan penekanan, pencegahan dan pelarangan dalam setiap melakukan liputan.
“Hal ini sesuai dengan UU Pers nomor 40 rajin 1999 pasal 4,” tukas Herbert.
Herbert menyayangkan, bahwa jurnalis merupakan empat pilar demokrasi dan mitra strategis, mendapatkan penekanan lantaran memberitakan dugaan pelanggaran PPKM.
“Merujuk pasal 8 UU Pers nomor 40 tahun 1999, disebutkan bahwa setiap dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Herbert.
Ditegaskan Herbert, bahwa pihaknya dan rekan – rekan organisasi profesi wartawan, besok langsung melaporkan ke pihak berwajib.
“Kita laporkan. Agar peristiwa ini tidak terjadi pada rekan profesi lainnya,” pungkas Herbert.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, pemilik usaha karaoke tersebut belum dapat dikonfirmasi. Upaya telepon dan chat whatsApp belum dibalas walaupun sudah dibaca oleh pemilik karaoke tersebut.