Ardiansyah Pimpin Rapat SOTK Baru, Pastikan Penataan OPD Berjalan Cepat Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, Sekayu, Muba – Pemkab Muba terus mematangkan implementasi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui Rapat Perencanaan dan Penganggaran SOTK Baru yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CM., Senin (20/7/2026), di Ruang Rapat Randik.

Dalam arahannya, Asisten I Setda Muba Ardiansyah menegaskan seluruh OPD dengan nomenklatur baru segera menyelesaikan administrasi kepegawaian. Pengambilan Surat Keputusan (SK) pegawai dilakukan melalui BKPSDM, sementara OPD diberi waktu selama satu minggu untuk mengusulkan perpindahan ASN yang terdampak perubahan organisasi.

“Silakan seluruh OPD segera mengambil SK pegawai di BKPSDM. Apabila terdapat ASN yang perlu menyesuaikan penempatan akibat perubahan SOTK, segera diusulkan dalam waktu satu minggu agar proses penataan organisasi dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Ia juga meminta OPD segera mengusulkan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta kebutuhan tenaga outsourcing sesuai kebutuhan organisasi yang baru.

Terkait pelaksanaan anggaran, Asisten I mengarahkan agar seluruh OPD baru menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara manual sebagai langkah percepatan sembari menunggu proses penyesuaian dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Penyusunan tersebut akan dikoordinasikan bersama Bappeda.

Selain itu, penyelesaian aset, gedung perkantoran, hingga sarana dan prasarana pada OPD yang mengalami pemekaran maupun perubahan nomenklatur juga menjadi perhatian utama. Bidang Aset diminta mendampingi seluruh proses agar administrasi aset tetap tertib dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Muba Zukashmir SSTP MEc Dev menjelaskan bahwa penyesuaian SOTK bukan hanya persoalan pergantian nama organisasi, tetapi menyangkut perubahan menyeluruh pada sistem perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan keuangan daerah.

Menurutnya, proses migrasi data anggaran (re-mapping) harus dilakukan secara cermat karena setiap rincian belanja pada SIPD melekat pada identitas sub kegiatan tertentu.

Baca Juga :   Ketika Hukum Adat Berjaya, Petani Menang Telak di PTUN Palembang, SPHAT Dibatalkan

“Perubahan struktur organisasi bukan sekadar memindahkan data atau copy-paste. Seluruh rincian belanja, mulai dari SSH, SBU hingga HSPK harus dipetakan ulang satu per satu ke struktur organisasi yang baru. Jika tidak dilakukan secara teliti, potensi human error sangat besar, mulai dari pagu anggaran yang tidak sinkron hingga munculnya selisih nilai antara struktur lama dan struktur baru,” jelas Kepala BPKAD.

Ia menambahkan, tantangan terbesar justru berada pada tahap penatausahaan atau realisasi anggaran apabila perubahan organisasi dilakukan ketika tahun anggaran sedang berjalan.

“Ketika OPD lama sudah melakukan realisasi anggaran melalui SPP, SPM maupun SP2D, seluruh riwayat transaksi akan tetap melekat pada organisasi lama. Memindahkan sisa anggaran ke OPD baru tanpa memutus rantai pertanggungjawaban keuangan di SIPD merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan laporan keuangan menjadi ganda atau tidak terkonsolidasi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih membahas berbagai aspek hukum dan teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada OPD baru, mulai dari legalitas penggunaan DPA lama, pembiayaan gaji dan tunjangan ASN, proses pengadaan barang dan jasa, hingga dasar hukum operasional OPD selama masa transisi sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang baru diterbitkan.

“Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara hati-hati agar proses perubahan SOTK tetap berjalan sesuai regulasi, menjaga akuntabilitas keuangan daerah, serta tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

  • Bagikan