AMSS: Jangan Intervensi KPK Melalui Presiden

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan (AMSS), menggelar aksi unjukrasa (unras) dan mendukung penuh atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, Rabu (29/9/2021).

Koordinator Aksi, Reja Anggara didamping Soleh mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas kinerja dan keputusan, langkah yang diambil KPK. Dalam pemberentihan 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).

Reja mengatakan, karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui Surat Keputusan (SK). Itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan, yaitu kepala kementerian dan lembaga.

“Seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Mahkamah Agung (MK) adalah lembaga independen negara. Sehingga jika Presiden mengurus administrasi KPK, dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia,” ujar Reja dalam orasinya di BAM Palembang.

Reja menjabarkan, bahwa KPK per tanggal 30 September 2021 mendatang akan memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan.

“Tak ada satupun yang bisa mengintervensi KPK sekalipun itu Presiden,” tegas Reja Anggara, di BAM Palembang.

Menurutnya, apabila ada pihak – pihak yang berusaha mengintervensi KPK maka hancurlah sudah independensi dari pada KPK itu sendiri, yang selama ini diyakini oleh rakyat bahwa KPK adalah lembaga yang independen.

“Kami mengecam keras pihak-pihak yang mengatasnamakan mahasiswa Sumsel, yang berusaha mengintervensi KPK melalui Presiden. Kami juga menolak segala bentuk intervensi terhadap KPK sekalipun kepala negara,” jelasnya.

Reja menambahkan, mengingat KPK adalah lembaga yang independen dan mendukung penuh independensi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang.

  • Bagikan
Exit mobile version