2 Anggota DPRD OKU Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/4/2026).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Usai persidangan, jaksa KPK M. Takdir membuka peluang adanya pengembangan perkara. Ia menyebut kemungkinan munculnya tersangka baru akan bergantung pada fakta persidangan.

“Kita lihat fakta persidangan, termasuk nama-nama yang muncul,” katanya.

Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo disebut menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, didakwa sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini masih berpotensi berkembang seiring pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

  • Bagikan
Exit mobile version