SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – AR (37) warga Gandus Palembang, dijemput paksa anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Cici Maretri Sianipar, di rumahnya lantaran 15 kali rudapaksa anak kandungnya sendiri, NA (15), di rumahnya sejak tahun 2021, Senin (18/7/2022).
Terungkapnya kejadian ini saat korban, menceritakan kepada Ibu kandungnya, IA (35). Bak disambar petir, wanita yang memiliki dua anak ini langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Tersangka ini merupakan ayah kandung korban sendiri. Begitu menerima laporan anggota langsung melengkapi berkas dan menjemput tersangka di rumahnya. Meski tidak melakukan perlawanan, namun pelaku tetap memberikan keterangan yang berubah-ubah,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Kasat Reskrim menjabarkan, dari kejadian ini, anggotanya telah menyita baju yang digunakan korban.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti telah kami sita untuk melengkapi berkas. Kini kami masih terus melengkapi berkasnya, karena pelaku sendiri kerap berubah-ubah saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelasnya.
Kasat menerangkan, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya itu, sudah kurang lebih 30 kali sejak tahun 2021.
“Terakhir Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tidur di kamar. Meski sempat dipergoki anak bungsunya, namun pelaku yang kerja sebagai driver mobil besi tersebut, masih saja melakukan yang tidak sepantasnya. Namun, sebelum melakukan, dia mengancam korban dan anak bungsunya,” beber Kompol Tri Wahyudi.