SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Akhirnya 10 terdakwa, anggota DPRD Muara Enim, kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi, terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019, dilimpahkan ke Rutan Klas I Palembang. Pemindahan dari Rutan KPK RI pun dikawal petugas kepolisian dan Kejaksaan Palembang, Selasa (08/02/2022).
Sepuluh terdakwa, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma, dilimpahkan ke Rutan Palembang atas permohonan penasehat hukumnya masing-masing, untuk menjalani sidang secara off line.
Penasehat Hukum, Marsito, Ari Yoca Setiadi dan Piardi, Husni Candra SH.MH membenarkan kliennya dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
“Pemindahan tahanan ini, cukup membantu akses hubungan antara Kuasa Hukum dan klien. Selain itu, akses keluarga yang bersangkutan juga lebih mudah untuk berkomunikasi,” ujarnya.
Husni menjelaskan, untuk teknis dan prosedur persidangan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang, kemungkinan melalui offline.