Ubah RAB hingga Tunjuk EO Tanpa Lelang, Modus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Terungkap di Persidangan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Praktik dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 mulai terkuak secara terang di persidangan. Berbagai modus pengelolaan anggaran yang menyimpang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tanpa persetujuan hingga penunjukan langsung pihak ketiga tanpa mekanisme lelang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 Marta Dinata, Sekretaris KPU Yasrin Abidin, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, JPU Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Marta Dinata, disertai denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Marta juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,91 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Lebih jauh dalam dakwaan, JPU mengurai secara rinci pola dan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp 26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih. Dana tersebut diketahui dicairkan dalam dua tahap, yakni pada November 2023 dan Mei 2024.

Baca Juga :   MA Kabulkan Kasasi JPU, Indah Yulita Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban Minta Bank Mandiri Ambil Tindakan Tegas

Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Para terdakwa disebut melakukan perubahan RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, serta menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi yang seharusnya.

Tak hanya itu, penunjukan pihak ketiga, termasuk event organizer, dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kegiatan juga disebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, bahkan ada kegiatan yang tetap dibiayai meski tidak lagi tercantum dalam rencana kerja.

Praktik lainnya yang turut diungkap adalah pengalihan anggaran dari kegiatan yang telah dihapus, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akibatnya, terjadi pembengkakan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 11,8 miliar.

Meski dalam prosesnya terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) sekitar Rp 1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, JPU menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan yang telah dilakukan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dana hibah Pilkada sejatinya merupakan bagian penting dalam menjamin terselenggaranya proses demokrasi yang jujur dan transparan. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.

  • Bagikan