SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Reza Rizki Febrian (31) warga Jalan KH Azhari Lorong Sungai Lumpur Darat RT 01 RW 01 Kecamatan SU II Palembang melaporkan Delima Sari (45) ke SPKT Polda Sumsel, lantaran diduga menipu dan mengelapkan uang Rp 3,5 juta, saat bertemu di McDonal dan PTC Mall, Senin (20/06/2022).
Kepada petugas piket, korban menjelaskan awalnya korban dijanjikan bekerja PT Lytech Batam, bagian elektronik dengan gaji pokok Rp 4,4 juta, uang lembur dalam satu bulan bisa tembus sampai Rp 10 juta.
“Syaratnya, saya harus penuhi uang administrasi sebesar Rp 3,5 juta. Jadi pembayaran pertama saya berikan di MC Donal sebesar Rp 1 juta, setelah itu pelunasannya, kami janjian di PTC,” jelasnya.
Dijelaskan korban, uang sebanyak Rp 3,5 juta nantinya akan dipergunakan untuk tempat tinggal, pelatihan dan admin.
“Janjinya setelah pembayaran lunas, seminggu kemudian akan berangkat. Namun, setelah ditunggu-tunggu tidak ada. Bahkan ketika dihubungi pun sulit,” ujarnya.
Diungkapkan korban, dirinya sempat mencari tahu kejelasan PT Lytech Batam, namun ternyata dilokasi tersebut sudah ada kerjasama dengan PT lain.
“Bukan saya saja yang tertipu, ada sekitar 22 orang lagi. Bahkan teman saya yang lebih dulu berangkat kesana, nasibnya tidak ada kejelasan. Mereka terluntang lantung disana, karena rumah kost yang ditentukan perusahaan telah habis waktunya, sementara penyalur tersebut tidak dapat dihubungi,” bebernya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, membenarkan adanya laporan korban masih dalam proses tindak lanjut.
“Laporannya baru kita terima. Kini masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.