Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terapkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, sekaligus mengokohkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Melalui aturan tersebut, bank diwajibkan menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

“Transparansi yang lebih baik akan meningkatkan daya saing perbankan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan,” tegas OJK dalam keterangan resminya.

Penyempurnaan Regulasi Lama

POJK terbaru ini menggantikan aturan lama, yakni POJK 37/POJK.03/2019, dengan menyesuaikan perkembangan standar internasional serta dinamika hukum nasional. Penyusunan aturan dilakukan melalui konsultasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku perbankan, asosiasi, investor, akademisi, hingga regulator global seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Laporan Wajib Dipublikasikan

Dalam POJK tersebut, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Jenis laporan yang harus dipublikasikan meliputi:

  1. Laporan keuangan dan kinerja keuangan;

  2. Laporan eksposur risiko dan permodalan;

  3. Informasi atau fakta material;

  4. Laporan suku bunga dasar kredit;

  5. Laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi.

Dorong Integritas dan Akuntabilitas

OJK juga memperketat aspek integritas dengan mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan diperkuat.

Bagi bank yang melanggar aturan ini, OJK menyiapkan sanksi administratif, baik berupa denda maupun sanksi non-denda.

Berlaku Mulai Februari 2026

Ketentuan ini mencakup bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing di Indonesia. Aturan akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, tepatnya Februari 2026.

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, POJK 37/POJK.03/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penulis: INDEditor: ROP
  • Bagikan
Exit mobile version