Timsus Polres Padangsidimpuan Gagalkan Aksi Jaringan Narkoba antar Kabupaten, Hasilnya 22,07 Gram Sabu Diamankan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Timsus Unit V Polres Padangsidimpuan, kembali menunjukkan tajinya mengungkap peredaran narkoba. Tidak tanggung-tanggung, aksi jaringan narkoba antar kabupaten/kota berhasil digagalkan Timsus.

Katimsus Unit V Polres Padangsidimpuan AKP Suhairi Dalimunthe, yang memimpin pengungkapan itu kepada wartawan via WhatsApp menerangkan, semula pada Sabtu (23/7/2022) siang, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba.

“Lalu, Timsus melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan AH Nasution (Jalan Baru By Pass) Kota Padangsidimpuan,” jelas AKP Suhairi.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung AKP Suhairi, Timsus berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika inisial, RNB alias Kapang alias Boy (46).

Selain membekuk warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Padangsidimpuan itu, kata AKP Suhairi, pihaknya juga temukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,5 gram.

“Dari tersangka (RNB), petugas juga turut mengamankan satu unit timbangan, sebuah pisau lipat, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler, dan 20 bungkus plastik klip kosong,” kata AKP Suhairi.

Tak berhenti di situ, urai AKP Suhairi, menurut pengakuan RNB, barang haram itu diperoleh dari seorang terduga bandar narkoba inisial BT, warga Kabupaten Labuhan Batu. Timsus kemudian menghubungi BT, berpura-pura hendak memesan narkoba.

Lantas, BT mengutus utusannya ke Kota Padangsidimpuan untuk mengantar narkoba yang dipesan Timsus. Alhasil, pada Minggu (24/7/2022) subuh, Timsus berhasil membekuk orang suruhan BT yang berinisial, SS (57), warga Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.

“Tersangka (SS) diamankan di depan salah satu masjid di Jalan Raja Inal Siregar Kota Padangsidimpuan,” sambung AKP Suhairi.

Tak main-main, dari tangan SS, Timsus menyita barang bukti berupa sebungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat sekitar 20,57 Gram beserta satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp350 ribu.

“Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Katimsus Unit V Polres Padangsidimpuan.

  • Bagikan
Exit mobile version