Tim JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Selama 20 Tahun Penjara

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, sekaligus terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010 hingga 2019, Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022).

Sidang diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH dan dihadiri oleh tim JPU dari Kejagung dan Tim JPU dari Kejati Sumsel.

Dalam persidangan, Tim JPU mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama.

“Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara, untuk uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar Rp 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar, maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” jelas JPU dalam persidangan.

Terkait tuntutan JPU, Alex Noerdin di persidangan mengatakan, jika dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Terima kasih Pak Jaksa, saya tidak menyangka, dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun, Terima kasih Kepada Majelis Hakim mohon kami untuk meminta waktu mempersiapkan nota pembelaan,” jelas Alex Noerdin.

Sidang akan kami buka kembali pada Kamis (2 /5/2022) mendatang dangan agenda pembelaan.

Baca Juga :   Polsek Talang Kelapa Bagikan 400 Paket Beras ke Masyarakat
  • Bagikan