Tiga Saksi Masjid Sriwijaya Tidak Kooperatif

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID | PALEMBANG, Sidang kasus Masjid Sriwijaya dilanjutkan. Kali ini mendengarkan keterangan saksi Burkiani, Aminudin dan Isnaini, dihadapan terdakwa Saripudin, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/9/2021).

Dimuka persidangan majelis hakim, Sahlan Efendi SH MH meminta Jaksa Penuntut Umun (JPU) agar dapat menyiapkan pertanyaan iya atau tidak saja, karena keterangan dari ketiga saksi tidak kooperatif dan tidak mau membuka tabir mega korupsi yang merugikan negara sebesrr Rp 170 miliar.

Ketika diwawancarai awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, M Naimullah menjelaskan, lahan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), melainkan milik masyarakat dan dibuat seperti lelang-lelangan.

“Ini merupakan putusan kasasi dan sudah berstatus Inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Disini pihak Pengadilan akan memanggil Toni, karena disini peran Toni sangat signifikan dan dia bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan berstatus sebagai tenaga Honorer. Keterlibatannya disini, diajak oleh Saripudin dan Khaidirmanto yang merupakan terdakwa,” jelasnya.

Dikatakan Naimullah, memang para saksi menyangkal semua bukti dokumen yang ditanda tangani.

“Meskipun semua itu benar, bukti dokumen yang ditanda tangani diantaranya dokumen perencanaan lelang dan dokumen rapat panitia untuk pelelangan jelas tertera. Kita lihat saja nanti,” tukasnya, dihadapan para wartawan.

  • Bagikan
Exit mobile version