Tidak Pernah Ngantor dan Tetap Terima Jaspel, 2 Nakes Puskesmas Plered Dilaporkan ke Kejari Purwakarta

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Beberapa tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Puskesmas Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada, Senin (18/07/2022).

Erna Siti Nurjanah yang saat ini menjabat Kepala Puskesmas Plered. Saat melapor ke Kejari Purwakarta, didampingi oleh kuasa hukumnya Evi Saeful Bachri, SH.

Nakes di Purwakarta tersebut dilaporkan karena diduga tetap menerima dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) dari program jaminan kesehatan nasional (JKN) kendati keduanya diduga tidak pernah masuk kerja.

“Yang kami laporkan ada beberapa nakes, pertama seorang dokter berinsial D yang beberapa tahun tidak pernah ngantor tapi menerima dana kapitasi Jaspel JKN,” kata Evi selaku kuasa hukum yang mendampingi Kepala Puskesmas Plered saat menyampaikan laporan ke Kejari Purwakarta pada Senin (18/07/2022).

Selain dokter D, ujar Evi, kliennya juga melaporkan inisial AHK yang juga sama kasusnya seperti dokter D, tidak pernah ngantor tapi menerima dana kapitasi Jaspel JKN.

Tidak hanya itu, tambah Evi, kliennya juga melaporkan mantan kepala Puskesmas Plered sebelumnya atas dugaan biaya retribusi yang tidak sesuai perda.

“Ada penambahan biaya retrebusi untuk per pasien namun diduga tidak sesuai perda,” jelas Evi.

Sebagai penutup, Evi menambahkan, laporan yang disampaikan kepala puskesmas diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel Onneri Khairoza membenarkan adanya laporan dari kepala Puskesmas Plered tersebut.

“Iya benar, kita sudah menerima laporannya, dan sesuai prosedur yang ada segera kita tindaklanjuti,” ucap Onneri saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Selasa (19/07/2022).

  • Bagikan
Exit mobile version