Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming Langsung Jalani Pemeriksaan

  • Bagikan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

SUMSELDAILY.CO.ID, JAKARTA– Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

Mardani H. Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana sekitar pukul 14.02 WIB.

Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja Mardani H. Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7/2022).

Setelah tiba di KPK, Mardani H. Maming kemudian diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan

Diberitakan sebelumnya, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani H. Maming sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :   PEP Zona 4 Kembali Catatkan Keberhasilan Pemboran dengan Produksi Signifikan
  • Bagikan