SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Terjerat perkara kejahatan Perbankan yang menyebabkan 4 nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar, akhirnya Customer Service (CS) Bank BRI cabang Sako atas nama terdakwa Puspita Rahayu, dengan modus memalsukan pencetakan buku rekening tabungan milik masing-masing korban, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 6 Tahun, Rabu (24/7/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH melalui Jaksa Pengganti Caesarini Astari, SH dihadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Puspita Rahayu, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.
Atas perbuatannya terdakwa Puspita Rahayu, dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puspita Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 100 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Puspita Rahayu melalui tim kuasa hukumnya, untuk mempersiapkan nota pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, selama terdakwa menjabat sebagai Customer Service di Bank BRI Unit Kenten Azhar, terdakwa kenal dengan saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana dan para saksi tersebut adalah nasabah di BRI Unit Kenten Azhar dan bekerja sebagai pedagang di pasar.
Saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa karena para saksi tersebut percaya, karena telah mengenal terdakwa sejak lama, maksud uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Rahayu Puspita, agar terdakwa membantu untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Setelah terdakwa menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM milik para saksi dengan tujuan untuk disetorkan ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller namun uang tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik uang yaitu saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana.
Bahkan terdakwa meyakinkan kepada para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi, dengan cara terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi, sehingga pada buku rekening tersebut sejumlah uang yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, seolah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing saksi, dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller.
Kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah tersebut, sehingga saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menjadi percaya kepada terdakwa Rahayu Puspita.
Adapun rincian jumlah uang yang dititipkan oleh saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana kepada terdakwa adalah sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Saksi Hj. Elni Dasmita merupakan nasabah Bank BRI dengan Nomor Rekening : 797501006831538, telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.400.juta lebih.
“Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa saldo sebesar Rp 774.438 Ribu sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu oleh terdakwa sebesar Rp 400 juta lebih,” tegas JPU Kejati Sumsel saat bacakan dakwaan.
Untuk Saksi Etik yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.510 juta.
Dan setelah itu saksi Etik melaporkan terdakwa ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp 32 juta, sedangkan di buku tabungan dibuat catatan palsu sebesar Rp 510.100.000, sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa.
Sedangkan untuk Saksi Sri Sulastri ,yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp 685 juta lebih.
“Akhirnya saksi Sri Sulastri juga melapor perbuatan terdakwa ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp. 2 juta, sedangkan di buku tabungan yang dibuat terdakwa dengan catatan palsu sebesar RP. 685 juta sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa,” ungkap Jaksa.
Sementara itu untuk Saksi Yasni Frima Diana yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.150.000.000
“Saksi Yusni Frima Diana juga melapor ke BRI setempat dan saat dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp 10 juta, sedangkan di buku tabungan dibuat catatan palsu sebesar Rp 150 juta sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa Rahayu Puspita,” beber dia.
Berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Tim ADHOC Indikasi Fraud di BRI Unit Kenten Sako, Kanca Palembang Sriwijaya Nomor : SR.6.E/KC-IV/SDM/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Uang yang telah diambil terdakwa dengan cara memalsukan cetakan saldo di buku tabungan, digunakan oleh terdakwa untuk membeli hadiah untuk para saksi berupa alat elektronik seperti Televisi, Kulkas, Kipas Angin, Blender yang diberikan kepada para saksi, seolah-olah para saksi ikut program SHL (Simpedes Hadiah langsung) yang ditawarkan oleh terdakwa, dan untuk mengikuti program tersebut para saksi tidak boleh mengambil uang yang ada di buku tabungan dan harus di blokir selama mengikuti program tersebut, dan sisa dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya,
Akibat perbuatan terdakwa Rahayu Puspita para saksi dan Pihak Bank BRI Unit Kenten Sako mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, tim kuasa hukum terdakwa Rahayu Puspita tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).
Atas perbuatan terdakwa Rahayu Puspita JPU menjerat dan diancam pasal, Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan hukumnya Paling Renda 12 Tahun, perkara kejahatan Perbankan.(*)