Tahun Baru Tanpa Funkot: Polda Sumsel Siapkan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG Menjelang pergantian tahun 2026, Polda Sumsel kembali menegaskan larangan pemutaran musik remix atau funkot pada acara publik, termasuk hajatan dan gelaran organ tunggal. Kebijakan yang diberlakukan melalui pengawasan ketat pada Jumat (5/12/2025) ini bertujuan menekan potensi peredaran narkoba yang kerap dikaitkan dengan hiburan malam dan pesta musik remix.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, mengatakan bahwa larangan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif menjaga ketertiban umum serta memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

“Saya mengimbau semua pihak mematuhi aturan perizinan keramaian. Di setiap wilayah sudah ada Bhabinkamtibmas dari Polsek masing-masing,” ujarnya.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2024, serta instruksi Kapolda Sumsel yang menekankan pencegahan potensi kriminalitas dalam perayaan tahun baru.

“Kami mengapresiasi kota Palembang yang memiliki Perda Pelarangan Musik Remix Funkot. Ini kami tindak lanjuti agar peredaran narkoba dapat dibatasi, karena di beberapa daerah, peredarannya sangat inheren dengan pemutaran musik remix funkot,” jelas Yulian.

Pelanggar aturan pemutaran musik remix funkot dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan, sebagaimana telah ditegaskan Kapolrestabes Palembang. Selain sanksi pidana, kepolisian juga akan melakukan pembubaran paksa dan pencabutan izin acara.

“Pencegahan peredaran narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, namun juga para tokoh formal dan informal. Jangan sampai ada wilayah yang lemah pengawasannya,” tegasnya.

Secara teknis, penindakan akan dilakukan secara sinergis oleh Polrestabes, Polres, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum di seluruh wilayah Sumsel.

Larangan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif guna menciptakan perayaan tahun baru yang aman, tertib, serta bebas dari praktik penyalahgunaan narkoba.

Penulis: PARNEditor: ROP
  • Bagikan
Exit mobile version