Sidang Lanjutan PT.BA, Hadirkan Saksi dari Pensiunan Investigator BPKP Sumsel

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT BMI, terus berlanjut pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Saksi meringankan bernama Ulil Fahri yang selaku pensiunan Investigator BPKP Sumsel, Senin (26/02/2023).

Adapun dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, hadir tim penasehat hukum terdakwa serta saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.

Adapun keterangannya Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

“Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut,” ungkapnya.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

“Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari,” katanya.

Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati,” tegas dia.

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.

“Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja,” katanya.

  • Bagikan
Exit mobile version