SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/2/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, didampingi hakim anggota Corry Oktarina SH MH dan Agus Raharjo SH MH. Penggugat Suci Pransuhartin diwakili kuasa hukum Muhammad Fikri SH MH. Pihak tergugat, PT Toyota Auto Finance (TAF), juga hadir dalam persidangan. Tiga saksi yang dihadirkan yakni Edi Zulfikri, Indra Hadi, dan Riki Okta Putra.
Dalam keterangannya, saksi Edi Zulfikri menjelaskan bahwa dirinya datang ke kantor TAF dengan maksud membantu Suci membayarkan tunggakan dua bulan cicilan mobil Avanza tahun 2023 tersebut.
“Suci beli mobil baru secara kredit, sudah berjalan lebih dari dua tahun. Angsurannya sekitar Rp4 juta lebih per bulan dengan tenor lima tahun. Ada keterlambatan dua bulan,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Edi mengaku membawa uang tunai sekitar Rp8 juta untuk melunasi tunggakan. Menurutnya, pembayaran tidak bisa dilakukan secara daring karena sistem terkunci sehingga diwajibkan datang langsung ke kantor TAF.
Namun setibanya di kantor leasing, ia mengaku ditawari program restrukturisasi atau penangguhan pembayaran oleh salah satu pegawai TAF. Ia menyebut sempat diiming-imingi bahwa tunggakan dua bulan tidak perlu langsung dibayarkan.
“Saya percaya setelah konsultasi dengan Suci. Lalu diminta menyerahkan kunci mobil dan STNK dengan alasan pengecekan. Ditunjukkan lembar pertama untuk ceklis, tapi di lembar kedua tertulis penyerahan unit. Saya marah dan menolak. Saat dicek, mobil sudah tidak ada di parkiran,” ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri SH MH, dalam persidangan menegaskan bahwa tujuan kedatangan saksi murni untuk melakukan pembayaran tunggakan, bukan menyerahkan kendaraan.
Sementara itu, saksi Indra Hadi membenarkan bahwa pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ia datang ke kantor TAF setelah dihubungi Edi.
“Mobil sudah tidak ada. Kantor dalam keadaan tertutup tapi tidak digembok, artinya ada orang di dalam. Saya datang untuk membantu dan melakukan konfirmasi sebagai jurnalis karena sebelumnya ada video bersitegang,” jelas Indra.
Keterangan senada juga disampaikan saksi Riki Okta Putra. Ia menyatakan saat tiba di lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan kantor dalam keadaan tertutup dari dalam.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Abadi Rasuan SH MH, turut mendalami keterangan saksi Edi terkait kapasitasnya membantu pembayaran. Edi menegaskan dirinya bukan kreditur, melainkan membantu karena Suci sedang bertugas di Jakarta dan berencana membawa mobil tersebut ke sana setelah tunggakan dibayarkan.
Usai sidang, Muhammad Fikri menyatakan fakta persidangan mengungkap dugaan adanya bujuk rayu dan permintaan penandatanganan surat penarikan unit.
“Penyerahan unit seharusnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur. Kalau tidak suka dan tidak rela, bagaimana bisa disebut penyerahan?” tegas Fikri.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.














