SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Lima saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019. Kasus yang menjerat oknum perwira Polri, AKBP Dalizon, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/7/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dihadiri oleh tim JPU Kejagung RI serta menghadirkan Lima saksi langsung dimuka persidangan untuk dimintai keterangan.
Dalam fakta persidangan, salah satu saksi, Bram Rizal mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba mengatakan, dirinya sempat dipanggil penyidik Polda terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019 di Kabupaten Muba yang sedang ditangani oleh Polda Sumsel.
“Saya diarahkan untuk menemui AKBP Dalizon, Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel. Saat itu, Herman Mayori, bertanya berapa total Proyek di PUPR Muba dan saya bilang total seluruh sekitar 500 Miliar,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp 10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp 5 milyar 250 juta diambil, terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp 4 milyar 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimum Polda Sumsel yaitu Anton Setiawan.
JPU Kejagung RI menjerat terdakwa Dalizon yang diancam dengan Pasal alternatif kumulatif, sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, dan telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.