SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Untuk menciptakan suasana kota yang bersih dan indah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penertiban spanduk, banner dan baliho yang sudah lama terpasang di Jalan Protokol Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (30/6/2022).
Penertiban spanduk kadaluwarsa tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Operasi (Kabid Ops) Edy Suhardi. Dikatakannya, dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 30 buah baliho yang kadaluwarsa dan melanggar aturan diturunkan Anggota Satpol PP.
Edy menjelaskan, penertiban ini dilakukan juga merupakan imbas dari telah terjadi kecelakaan. Akibat tikungan jalan terhalang oleh baliho dijalan simpang 4 Pesantren.
“Sehingga mengakibatkan pengendara meninggal dunia, maka perlu dilakukan penertiban. Selain itu untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.
Lanjut Edy, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Untuk itu, pihaknya harus menurunkan secara paksa.
Menururnya, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Hal ini tentu melanggar daripada ketentuan pemasangan yang telah diatur pemerintah.
“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” katanya
Edy memastikan, pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban spanduk, banner maupun baliho yang masih terpasang di jalan umum, atau jalan protokol tersebut.
“Mari kita penuh kesadaran agar sama – sama mewujudkan wajah kota Putussibau jadi lebih indah, dan menghindari kondisi lingkungan kota yang semraut, kumuh dan merusak pemandangan. Untuk itu kita harapkan kedepan kota Putussibau lebih bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk,” pungkas Edy. (*)