SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Rapat dipimpin ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi, dihadiri lengkap Wakil Ketua I dan Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Dikatakan Kuswandi, rapat paripurna ini merupakan tahap akhir proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh Bupati dalam forum sidang pada 7 Juni 2022 lalu.
“Pembahasan Raperda ini melalui panitia khusus (Pansus) DPRD, yang membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi Pansus terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksana APBD, kemudian melakukan konsultasi dengan instansi teknis, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua DPRD,” jelas Kuswandi.
Pansus telah menyampaikan hasil kerja pada rapat paripurna 27 Juni 2022, dan telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD sebagai Pendapat Akhir.
“Hari ini pembahasan disampaikan dalam bentuk pendapat akhir. Dituangkan dalam keputusan DPRD, saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pansus yang telah bekerja maksimal, guna membahas Raperda tersebut,” kata Kuswandi.
Setelah menyampaikan hasil kerja pansus DPRD Kapuas Hulu yang dibacakan melalui juru bicaranya Stepanus, Kuswandi menanyakan kembali kepada seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap hasil kajian Raperda tersebut. Semua anggota DPRD Kapuas Hulu menyatakan setuju, untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menanggapi pendapat akhir tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansus dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan saran dan masukan demi perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa – masa yang akan datang.
“Tentu saran dan masukan yang disampaikan ini menjadi perhatian kita, untuk ditindaklanjuti, seperti masalah pendapat daerah dan catatan lainnya pada setiap OPD-OPD teknis,” papar Bupati.
Bupati juga menyampaikan pencairan dana APBD agar dilakukan secepat mungkin, sehingga tingkat serapan belanja dapat lebih maksimal.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang sudah menyampaikan pendapat akhir dan telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksana APBD menjadi perda, dengan demikian Pemkab telah melaksanakan pertanggungjawaban pelaksana APBD guna tertib administrasi,” ulas Bupati.
Dalam proses pembahasan kata Bupati Fransiskus Diaan, tentu masih banyak kekurangan semoga kedepan menjadi lebih baik lagi dalam menyiapkan Raperda.
“Kami sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama membantu dalam proses penyusunan Raperda hingga pembahasannya,” pungkas Bupati. (*)