SUMSELDAILY.CO.ID, FAKFAK – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri, Kabupaten Fakfak melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, Kamis (16/6/2022)
Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana hibah pada pilkada Fakfak tahun 2020 senilai 45 miliar.
Berdasarkan pantauan media ini, Penggeledahan dilakukan pada ruangan Bendahara KPU dan satu ruangan lainnya.
Kasi Pidsus Hasrul,SH selaku ketua tim kepada awak media mengatakan, dengan adanya pengumpulan alat bukti ini nantinya dibuat dugaan tindak pidana kurupsi pada KPU Fakfak guna menentukan tersangkanya.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan terdapat 56 dokumen dalam satu bundel, baik SPJ laporan pertanggung jawaban BKO dan pedoman penggunaan keuangan,” ujarnya
“Semua Dokumen yang digeledah dan disita Khusus untuk APBD pada pilkada Fakfak tahun 2020,” sambung kasi Pidsus.
Dijelaskannya, dengan adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen ini, penanangan kasus dugaan korupsi pada KPU Fakfak sudah ditingkatkan dalam penyelidikan umum.
“Nanti kita liat perkembangan selanjutnya ke depan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasi pidsus, Sesuai tahapan semestinya harus mencari dua alat bukti, namun karena ini adalah kasus dugaan korupsi sehingga tidak bisa terpaku dengan itu dan terus untuk mencari alat bukti lainnya hingga 4 sampai 5 alat bukti dan seterusnya .
“Ini merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga kita juga harus didukung dengan cara-cara yang luar biasa ” tandasnya
Penggerebekan dan penyitaan dokumen oleh Kejaksaan negeri Fakfak di kantor KPU Fakfak berjalan aman dan lancar hingga selesai.