Polres Padangsidimpuan Tembak Pengedar Sabu, Bandarnya Lari

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Aksi dramatis tergambar saat penangkapan terduga seorang pengedar narkotika berinisial, ARN (26), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (19/5/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Betapa tidak, petugas dari Sat Resnarkoba yang terjun langsung melakukan penangkapan, sempat mendapat perlawanan dari ARN. Saat hendak diamankan, ARN mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas hingga terjatuh ke dalam jurang sedalam 10 meter.

“Tersangka ARN merupakan TO (target operasi) oleh petugas,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH, pada Senin (23/5/2022) siang.

Seyogianya, kata Kasat, petugas hendak mengamankan seorang terduga bandar narkoba yang juga menjadi TO berinsial, M. Petugas mendapat informasi, bahwa M hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Pemakaman di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan.

Nahas, lanjut Kasat, mengetahui kedatangan petugas, M buru-buru kabur dan berhasil meloloskan diri dari sergapan. Rupanya, di sekitar lokasi, petugas melihat ARN yang diduga hendak melakukan transaksi dengan M.

“Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka ARN,” imbuh Kasat.

Namun, saat hendak diamankan, ternyata ARN berupaya meloloskan diri dari petugas. Bahkan, ARN sempat mendorong salah seorang personel, Bripka Fadli Arisandi, hingga keduanya terperosok ke dalam jurang. Ketika terjatuh, ARN coba melarikan diri hingga petugas terpaksa menghadiahinya timah panas.

“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka ARN,” jelas Kasat.

Di dalam proses penangkapan itu, petugas juga sempat mendapat lemparan batu dari beberapa oknum warga yang diduga tidak senang akan keberadaan petugas. Lalu, petugas membawa ARN ke RSUD Kota Padangsidimpuan, guna mendapatkan perawatan medis.

Kasat menerangkan, selain mengamankan ARN, petugas juga menyita barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,14 Gram dan sebungkus kotak rokok milik ARN. Atas perbuatannya, ARN akan diproses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35/2009 tentang narkotika.

Baca Juga :   Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

 

  • Bagikan