SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – PN Padangsidimpuan, kabulkan gugatan pengurus Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun) atas aset dan harta kekayaan Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan (SMBH) di Desa Basilam Baru dan Desa Hutatonga Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (23/6/2022).
“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan seluruh Aset Yayasan Maimun yang dikuasai oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan,” sebut Irpan Hasibuan Lubis, SH, MH, Ketua Hakim Persidangan, didampingi Hakim Anggota, Azhary Prianda Ginting, SH, dan Rudi Rambe, SH, dalam amar putusannya.
Lebih jauh Majelis Hakim menyebutkan, agar para tergugat mengembalikan aset di antaranya, Pondok Pesantren Syech Muhammad Baqi Hasibuan, Panti Asuhan Maimun, Sekolah Madrasah di Basilam Baru, seluruh surat surat/legalitas administrasi sekolah madrasah, pondok panti asuhan, dan lain-lain.
Menanggapi putusan Hakim itu, Kuasa Hukum penggugat Yayasan Maimun, Adnan Buyung Lubis, SH, didampingi, Tri Setyo Muhammad Furwady, SH, menyatakan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak.
“Saya selaku kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada keluarga penggugat yang telah banyak membantu hingga putusan majelis hakim ini,” ujar Adnan Buyung SH.
Perkara gugatan terhadap Akhmad Darwis Hasibuan Dkk dari Pengurus Yayasan SMBH ini, berawal saat penggugat Hasrul Sofyan Hasibuan dan Hasyim Muda Hasibuan dari Pengurus Yayasan Maimun melayangkan gugatan ke PN Negeri Padangsidimpuan, akhir tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan mendirikan Yayasan Maimun, yang mengelola Panti Asuhan, Pesantren, Sekolah Swasta, Pondok Asuh Lansia, dan lain lain di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga di Kecamatan Angkola Muaratais
Setelah Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan wafat pada tahun 1991, kepengurusan Yayasan Maimun dilakukan secara bergiliran oleh enam anak dan keturunan Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Namun, sekitar tahun 2011, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk mengambil alih kepengurusan Yayasan Maimun. Dan pada tahun 2011 juga, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk membuat yayasan baru bernama Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan (SMBH), yang berkedudukan di Desa Basilam Baru.
Akhmad Darwis Hasibuan Ketua Yayasan (SMBH), beserta pengurus lainnya, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan semua aset serta kekayaan Yayasan Maimun ke Yayasan SMBH.