SUMSELDAILY.CO.ID, JAMBI – Produk yang baik saja belum cukup untuk membawa usaha mikro dan kecil (UMK) naik kelas. Di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, identitas usaha juga menjadi aset penting yang harus dijaga dan dilindungi.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) melalui Rumah BUMN Jambi memberikan pembekalan kepada pelaku UMK mengenai pentingnya perlindungan merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Edukasi bertajuk “Perlindungan Merek melalui HKI sebagai Strategi Penguatan Usaha” tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Rumah BUMN Jambi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi serta Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jambi.
General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar mengatakan, upaya mendorong UMK naik kelas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas produk maupun perluasan pemasaran.
Menurutnya, pelaku usaha juga perlu memiliki pemahaman mengenai legalitas dan perlindungan terhadap identitas bisnis yang telah mereka bangun.
“UMK yang ingin naik kelas tidak cukup hanya memiliki produk yang baik. Mereka juga perlu membangun merek yang kuat, memiliki legalitas, dan memahami bagaimana melindungi aset usahanya. Melalui Rumah BUMN Jambi, kami ingin mendampingi pelaku usaha agar semakin siap tumbuh, memperluas pasar, dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujar Diksi.
Ia menilai merek bukan sekadar nama atau logo yang melekat pada sebuah produk. Ketika sebuah usaha berkembang dan produknya mulai dikenal masyarakat, merek dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Karena itu, perlindungan merek dinilai penting untuk dipersiapkan sejak awal agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam mengembangkan bisnisnya.
“Ketika sebuah produk mulai dikenal masyarakat, merek menjadi bagian dari kepercayaan konsumen. Karena itu, perlindungannya perlu dipersiapkan sejak dini agar pelaku UMK dapat mengembangkan usahanya dengan lebih percaya diri,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Dr. Nella Ervina, MM, Agr, ME.
Sementara materi mengenai perlindungan merek disampaikan oleh Kepala Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Kanwil Jambi Diana Yuli Astuti, S.H., M.H.
Dalam pembekalan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat perlindungan merek, kepastian hukum terhadap identitas usaha, serta sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran merek.
Pelaku UMK juga diajak memahami posisi strategis merek dalam membedakan produk mereka dengan produk lain di pasar.
Seiring usaha berkembang dan jangkauan pemasaran semakin luas, perlindungan terhadap identitas bisnis menjadi semakin penting untuk meminimalkan risiko penggunaan atau pemanfaatan merek oleh pihak lain.
Tak hanya menerima materi, para peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam membangun identitas usaha.
Pertanyaan mengenai proses pendaftaran merek hingga penerapan perlindungan HKI dibahas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan usaha masing-masing peserta.
Melalui kolaborasi tersebut, Rumah BUMN Jambi berupaya memperkuat ekosistem UMK secara lebih menyeluruh.
Pendampingan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran, tetapi juga pada penguatan legalitas serta perlindungan aset usaha.
PLN UID S2JB berharap semakin banyak pelaku UMK di Jambi yang mampu membangun merek secara profesional, memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnisnya, dan memiliki kesiapan lebih kuat untuk memperluas pasar.
Bagi PLN, penguatan UMK bukan hanya tentang membantu sebuah usaha menghasilkan lebih banyak produk, tetapi juga membangun fondasi bisnis yang lebih kokoh agar pelaku usaha mampu tumbuh dan bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. (*)
