PLBN Nanga Badau Resmi Dibuka

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau M Ali Hanafi menyampaikan layanan perlintasan melalui bebas visa kunjungan untuk wisata di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau resmi dibuka.

Hal itu berdasarkan surat edaran Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI-0650.GR.01.01 Tanggal 26 Juli Tahun 2022. Tentang kemudahan keimigrasian dalam mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19.

Dikatakan Hanafi, pelayanan pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata diberikan kepada Negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

“Layanan bebas visa kunjungan akan diberikan kepada pelintas di PLBN Badau. Mulai dari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB,” kata Hanafi.

Dipaparkannya, pelintas yang akan melakukan perjalanan keluar negeri melalui PLBN Badau, wajib mematuhi peraturan. Sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19, nomor 22 tahun 2022  tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Hanafi juga menghimbau masyarakat yang hendak berpergian ke Malaysia, untuk mempersiapkan Paspor yang masih berlaku. Minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis dan melewati jalur resmi yang sudah ditetapkan.

“Smoga dengan pembukaan layanan bebas visa kunjungan di PLBN Badau ini, dapat menunjang perekonomian masyarakat. Khususnya di wilayah perbatasan dan dapat membantu warga perbatasan untuk berjumpa kembali dengan keluarga yang berada di Malaysia,” tukasnya.

Baca Juga :   Banyak Lahan Tidur yang Tak Terpelihara Terbakar di Sumsel
  • Bagikan