PH Ahmad Thoha Soroti Fakta Persidangan, Nilai Kliennya Bukan Pelaku Utama Kasus Suap Pokir OKU

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kuasa hukum terdakwa Ahmad Thoha menyoroti sejumlah fakta persidangan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan korupsi suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (12/3/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MHi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Ahmad Thoha serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mendra SB, divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ahmad Thoha dari kantor Axel Febrianzo Law Firm, Axel Febrianzo, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK.

“Kami berterima kasih atas putusan majelis hakim karena berada di bawah tuntutan jaksa. Namun ada beberapa fakta persidangan yang menurut kami belum sepenuhnya dipertimbangkan,” ujar Axel kepada awak media usai sidang.

Axel menilai, dalam persidangan terdapat keterangan saksi yang menyebutkan bahwa penyerahan uang fee proyek pokir sebesar Rp2,2 miliar dilakukan langsung oleh saksi Fauzi alias Pablo kepada Al-Mansyah.

“Dari keterangan Pablo di persidangan, uang Rp2,2 miliar itu diserahkan sendiri olehnya kepada Al-Mansyah tanpa ada perintah dari klien kami,” jelasnya.

Menurut Axel, keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi lain, termasuk Nopriansyah dan Al-Mansyah, yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan langsung oleh Pablo.

“Bahkan Al-Mansyah juga menyampaikan bahwa yang memberikan uang Rp2,2 miliar itu Pablo, dan dia tidak mengenal klien kami,” katanya.

Baca Juga :   Pastikan Objek Sesuai Putusan, PN Palembang Gelar Konstatering Lahan 488 Meter Persegi

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan kliennya tetap dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Kami masih mempertanyakan kenapa klien kami dianggap sebagai pelaku utama, padahal penyerahan uang itu dilakukan langsung oleh Pablo,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Mendra SB menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara Ahmad Thoha memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kuasa hukum menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien dan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami akan mempertimbangkan bersama apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding,” pungkas Axel.

  • Bagikan