SUMSELDAILY.CO, PALEMBANG – Berulangnya penundaan sidang gugatan terhadap 25 perusahaan media kembali memantik sorotan. Di tengah hadirnya ahli yang didatangkan langsung dari Dewan Pers, sidang justru kembali ditunda karena pihak penggugat tidak hadir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses persidangan sekaligus harapan agar Pengadilan Negeri (PN) Palembang dapat menjaga kepastian hukum dalam perkara yang dinilai menyangkut kemerdekaan pers.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/8/2026), sedianya beragenda mendengarkan keterangan Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, SH., MH. Namun agenda tersebut kembali tertunda lantaran ketidakhadiran pihak penggugat.
Hendrayana mengatakan dirinya telah menerima penugasan resmi dari Dewan Pers untuk memberikan pendapat sebagai ahli dalam perkara tersebut.
“Sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya usai persidangan.
Meski belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers.
Menurutnya, berbagai putusan pengadilan maupun yurisprudensi selama ini juga telah menegaskan bahwa sengketa atas produk jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur lain sesuai ketentuan hukum.
“Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan, dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Hal itu juga telah diperkuat oleh berbagai yurisprudensi,” katanya.
Ia menambahkan, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, menurutnya, harus dibedakan antara perkara pidana maupun perdata dengan sengketa yang lahir dari produk jurnalistik.
“Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers,” tegas Hendrayana.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha A. Usman, menyayangkan kembali tertundanya persidangan akibat ketidakhadiran pihak penggugat. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kami melihat ada ketidakseriusan. Tergugat selalu hadir, tetapi penggugat sudah beberapa kali tidak datang. Padahal kami telah mendatangkan ahli dari Jakarta dengan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Resha menilai, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menjadi tekanan terhadap kemerdekaan pers apabila tidak segera memperoleh kepastian.
“Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi bisa menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum,” katanya.
AJI Palembang juga mengungkapkan telah menerima informasi bahwa Dewan Pers menghentikan sementara proses penanganan etik terhadap perkara tersebut karena sengketa yang sama sedang berjalan di Pengadilan Negeri. Langkah tersebut, menurut AJI, dilakukan agar tidak terjadi dua mekanisme penyelesaian yang berlangsung secara bersamaan.
“Persoalan etik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Berulangnya penundaan sidang kini menempatkan perkara tersebut dalam perhatian publik, khususnya komunitas pers. Kehadiran ahli dari Dewan Pers yang belum dapat memberikan keterangannya akibat tertundanya persidangan semakin memperpanjang proses penyelesaian sengketa.
Kini perhatian tertuju pada langkah PN Palembang dalam melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Di tengah penegasan Dewan Pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik serta kekhawatiran insan pers terhadap potensi penyalahgunaan instrumen hukum yang dapat menekan kebebasan pers, majelis hakim diharapkan mampu menjaga kepastian hukum dengan menjalankan proses peradilan secara efektif, berkeadilan, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














