SUMSELDAILY.CO.ID | PALEMBANG, Untuk penanggulangan Covid 19 di Kota Palembang, akan diberlakukan kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan. Salah satu kendaraan yang diperbolehkan melintas saat pembatasan mobilitas kendaraan yaitu ojek online atau ojol, Rabu (23/6/2021).
“Yang kita perbolehkan bisa juga kendaraan dinas, entah TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, Ambulance, rumah sakit dan lain-lain. Lalu, yang berhubungan dengan kesehatan, orang mau beli obat, orang mau ke apotek dan ke rumah sakit. Selain itu ojol, karena ojol ini setelah kita diskusikan mereka membawa amanat dari banyak orang dan hal-hal lain yang memang dipandang Polri perlu diberikan akses jalan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Lantas, Kompol Endro Ari Wibowo, usai memimpin apel pasukan dalam rangka pembatasan mobilitas kendaraan di halaman Mapolrestabes Palembang.
Polrestabes Palembang bersama TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan di delapan ruas jalan yang ada di Kota Palembang, seperti Simpang Bakso Perjuangan, Jalan Tasik, Simpang BP7, Jalan Wahidin, Jalan Cipto, Jalan Supomo, Jalan KH Ahmad depan RM Bakul Sunda Ampera dan Pasar 26 Ilir, Jalan Pangeran SW Subekti dan Jalan POM IX.
“Pada malam ini, Polrestabes Palembang sebagai perwakilan Polda Sumsel melakukan pantauan kegiatan pembatasan mobilisasi kendaraan atau orang di beberapa titik. Pelaksanaan di mulai hari ini, pada pukul 21.00 sampai pukul 03.00 pagi,” papar Kapolres.
Kombes Pol Irvan menguraikan, terdapat beberapa pertimbangan yang diambil dalam penerapan pembatasan mobilitas kendaraan dan orang, dikarenakan Kota Palembang masih berada di zona merah penyebaran virus covid-19.
“Langkah ini untuk masyarakat Kota Palembang. Dimana Palembang masih masuk zona merah, sehingga kita sadar bahwa masih harus bahu membahu antara Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat untuk menurunkan agar tidak merah lagi,” tukasnya.