Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta Laporkan FIF ke BPKN

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Selain telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, perusahaan leasing FIF Cabang Purwakarta juga dianggap telah melanggar Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

“Terhadap apa yang telah dilakukan perusahaan leasing FIF terhadap warga yang merupakan anggota MPC PP Purwakarta, kami secara kelembagaan akan melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, OJK dan Kemendag. Untuk laporan ke pihak Kepolisian sebelumnya telah kami lakukan,” kata Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan kepada awak media, Senin (06/06/2022).

Menurut Kang Fapet, begitu ia biasa disapa, pelaksanaan eksekusi penarikan seharusnya mengikuti prosedur pelaksanaan melalui putusan pengadilan. Sesuai dengan pasal 196 ayat (3) HIR (Herzein Indonesis Reglement) yang mengatur bahwa kreditur harus mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

“Jadi penarikan harus berdasarkan putusan pengadilan. Dan pelaku eksekusinya adalah juru sita pengadilan, bukan dari pihak lembaga pembiayaan apalagi mata elang atau debt collector. Kemudian terkait ketiadaan sertifikat fidusia, sebagai debitur atau konsumen selayaknya memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti bahwa objek jaminan tersebut sudah terdaftar atau didaftarkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kang Fapet, sebagai konsumen, ada UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menjelaskan larangan mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia.

“Lembaga pembiayaan atau leasing juga dilarang menambahkan klausula baru tambahan, lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku. Sehingga apabila pihak lembaga pembiayaan berasumsi bahwa dengan surat tugas sebagai dasar penarikan dan hal tersebut tertera pada surat perjanjian juga tetap tidak dapat dilaksanakan karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen,” kata Fapet.

Selain itu terdapat peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang mengatur bahwa pihak yang berhak menarik unit kendaraan yang mengalami kredit bermasalah ada pada pihak Kepolisian.

“Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 lalu, telah mengatur perihal pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Bukan dengan menggunakan mata elang atau oknum tertentu,” demikian Kang Fapet.

  • Bagikan
Exit mobile version