Pemrov Sumsel Dukung Langkah Tegas Pansus DPRD Benahi Tata Kelola Perkebunan Sumsel

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang direkomendasikan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel dalam upaya membenahi tata kelola sektor perkebunan agar lebih tertib, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Cik Ujang saat menghadiri Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).

Menurut Cik Ujang, keberadaan Pansus Perkebunan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan sektor perkebunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak. Apa yang telah dilakukan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan,” ujar Cik Ujang.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam itu turut mendengarkan laporan akhir Pansus yang disampaikan Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti.

Dalam laporannya, Aswan menegaskan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu kekuatan utama perekonomian Sumsel. Dengan luas perkebunan mencapai sekitar 2,8 juta hektare yang didominasi komoditas kelapa sawit dan karet, sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta penyerapan tenaga kerja.

Namun di balik potensi tersebut, Pansus menemukan masih banyak persoalan yang perlu segera dituntaskan.

“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” kata Aswan.

Ia mengungkapkan, selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan pengawasan, evaluasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga strategis, mulai dari Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Baca Juga :   Semarak Ramadhan, PTBA Gelar Lomba Hafalan Surat Pendek untuk Siswa SD

Dari hasil koordinasi tersebut, Pansus memperoleh informasi mengenai penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumsel yang mencapai 212.967 hektare.

“Temuan-temuan ini menunjukkan masih adanya persoalan serius yang harus segera ditangani secara bersama-sama oleh seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Aswan menegaskan, berbagai persoalan yang ditemukan mencakup konflik agraria, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma, hingga lemahnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Pansus menilai tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan masih menghadapi berbagai persoalan akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi,” tegasnya.

Karena itu, Pansus meminta adanya langkah konkret dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap sektor perkebunan.

“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” kata Aswan.

Selain mendorong penertiban lahan dan penyelesaian berbagai persoalan legalitas, Pansus juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat.

“Kami meminta seluruh pihak terkait menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan,” ujarnya.

Pansus juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan selama proses investigasi, termasuk terkait perizinan, penguasaan lahan, dan potensi kerugian negara.

Menutup laporannya, Aswan berharap seluruh rekomendasi yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi pijakan nyata dalam membangun tata kelola perkebunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh rekomendasi ini menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar sektor perkebunan benar-benar mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,” pungkasnya.

Baca Juga :   Meriah! Festival Literasi Digital di OKI Ajak Generasi Muda Lawan Judi Online
  • Bagikan